WAQAF DAN IBTIDA’
A. WAQAF (وَقَفْ )
1.
Pengertian Waqaf
Waqaf
adalah memutuskan pembacaan suatu kata dari setelahnya sesaat sambil menarik
nafas yang kemudian melanjutkan bacaan kembali.[1]
2.
Urgensi Waqaf
§
Mewujudkan bacaan yang tartil sebagaimana
diperintahkan oleh QS. Al-Muzzammil: 4
§
Menuntun para mustami pada pemahaman al-Quran yang
benar.
§
Mengantarkan pada pemahaman al-Quran sesuai dengan maknanya
yang dimaksud.
§
Menunjukan kebanggan dan kemuliaan seorang yang berilmu atas
pemahamannya yang mendalam dan penguasaan ilmu yang sempurna.
3.
Pembagian Waqaf
a. Waqaf Idhtirary
Idhtirary menurut bahasa adalah darurat. Waqaf idhtirary menurut
istilah adalah memberhentikan bacaan karena kondisi darurat atau sesuatu yang
menyebabkan pembaca berpaling dari bacaan Al-Qurannya; seperti, kehabisan
nafas, bersin, menjawab salam, lupa mengenai ayat yang dibaca.
Hukum
me-waqaf idhtirary adalah diperbolehkan walaupun
pembaca menghentikan bacaannya pada kalimat, kata atau huruf yang tidak layak.
b. Waqaf Intizhary
Intizhary menurut bahasa adalah menunggu. Waqaf intizhary menurut
bahasa adalah memberhentikan bacaan pada kata yang diperselisihkan oleh ulama’
qiraat antara boleh dan tidak boleh waqaf. Untuk menghormati perbedaan pendapat
itu, sambil menunggu adanya kesepakatan, sebaiknya waqaf pada kata itu,
kemudian diulangi dari kata sebelumnya yang tidak merusak arti yang dimaksud
oleh ayat, dan diteruskan samapi tanda waqaf berikuitnya. Dengan demikian
terwakili dua pendapat yang berbeda itu.
c. Waqaf Ikhtibary
Ikhtibary menurut bahasa artinya ujian. Waqaf ikhtibary menurut
istilah adalah memberhentikan bacaan pada suatu kata dengan tujuan untuk
menjelaskan hukum-hukumnya, menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Al-Quran
atau ayat yang sedang dibaca, walaupun berhenti pada kata yang dirasakan
maknanya belum tepat.
Waqaf
jenis ini biasanya terjadi pada proses belajar mengajar atau ujian dengan tujuan
untuk menjelaskan hokum bacaan ataupun tulisannya, sehingga kesempurnaan makna
menjadi tidak dipersyaratkan.
d. Waqaf Ikhtiary
Ikhtiary menurut bahasa artinya pilihan. Waqaf ikhtiary menurut
istilah adalah memberhentikan bacaan pada suatu kata yang diserahkan pada
pilihan atau kehendak si pembaca.
Waqaf
ikhtiary terbagi
menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Al-Jaiz maknanya
boleh, yaitu berhenti membaca pada kata yang diperbolehkan bahkan dianjurkan
berhenti karena menunjukan makna yang baik.
2.
Al-Qabih maknanya
jelek atau tidak baik, yaitu waqaf pada ayat, kalimat atau kata yang belum
sempurna maknanya, karena masih ada hubungan dengan kata berikutnya baik secara
makna maupun lafazh.
4. Waqaf Ikhtiary Al-Jaiz
Al-Jaiz maknanya boleh, yaitu berhenti membaca pada kata yang
diperbolehkan bahkan dianjurkan berhenti karena menunjukan makna yang
baik. Waqaf ikhtiary al-jaiz terbagi dalam tiga bagian, yaitu:
a. Waqaf Tam
Waqaf
tam yaitu
berhenti pada suatu tempat atau kata yang sudah sepurna maknanya dan tidak
berkaitan dengan kata/kalimat sesudahnya baik secara lafazh ataupun makna.
Hukum
berhenti pada waqaf tam adalah baik dan sangat dianjurkan
kemudian melanjutkan bacaan pada kata sesudahnya tanpa mengulang. Waqaf
tam dapat terjadi pada beberapa kondisi, diantaranya seperti di bawah
ini:
1. Waqaf
tam pada akhir ayat (Al-Baqarah :5) yang merupakan akhir tema
tertentu.
☼ أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
Dan
memulai pada ayat berikutnya (Al-Baqarah :6).
☼ إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ
لَمْ تُنْذِرْهُمْ لا يُؤْمِنُونَ
Berhenti
pada kata al-muflihun dalam ayat di ats merupakan akhir tema
yang membicarakan keadaan orang-orang beriman, sedangkan kalimat berikutnya
pada ayat 6 berkaitan dengan orang-orang kafir. Dengan demikian berhenti pada
ayat kelima merupakan waqaf tam.
2. Waqaf
tam pada pertengahan sebelum akhir ayat, seperti waqaf pada kata adzillah;
kemudian melanjutkan hingga akhir ayat (An-Naml :34).
☼ قَالَتْ إِنَّ الْمُلُوكَ إِذَا دَخَلُوا قَرْيَةً أَفْسَدُوهَا
وَجَعَلُوا أَعِزَّةَ أَهْلِهَا أَذِلَّةً ۖ وَكَذَٰلِكَ يَفْعَلُونَ
Dia
berkata, ‘Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka
membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina.’ dan demikian
pulalah yang akan mereka perbuat.
3. Waqaf
tam pada satu kata setelah akhir ayat seperti pada kata wa
billail pada QS. As-Shaffat :38 yang dibaca dengan cara menyabungkan
ayat 137-138
وَاِنَّكُمْ لَتَمُرُّوْنَ عَلَيْهِمْ مُصْبِحِيْنَ ☼
وَبِاللَّيْلۗ اَفَلاَ تَعْقِلُوْنَ
Dan
sesungguhnya kamu (hai penduduk Mekah) benar-benar akan melalui (bekas-bekas)
mereka di waktu pagi, dan di waktu malam. Maka apakah kamu tidak memikirkan?
(QS. As-Shaffat: 137-138)
b. Waqaf Kafi
Waqaf
kafi adalah
berhenti pada suatu kata dan tidak ada keterkaitan dengan kata/kalimat
sesudahnya atau sebelumnya secara lafazh melainkan maknanya saja.
Hukum waqaf
kafi adalah dianjurkan dan dipandang baik berhenti dan memulai kembali
pada kata setelahnya. Contohnya adalah pada ayat berikut.
☼ إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ
لَمْ تُنْذِرْهُمْ لا يُؤْمِنُونَ
Sesungguhnya
orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu
beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. (QS. Al-Baqarah :6)
☼ خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى
أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Allah
telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup
dan bagi mereka siksa yang amat berat.
(QS. AL-Baqarah: 7)
Berhenti
pada akhir ayat 6 di atas merupakan waqaf kafi, kemudian
melanjutkan pada ayat berikutnya. Alasannya adalah ayat 6 sudah sepurna secara
makna dan tidak ada keterkaitan lafazh dengan ayat 7 melainkan maknanya saja.
c. Waqaf Hasan
Waqaf
hasan adalah
berhenti pada suatu kata atau suatu perkataan yang sempurna dan masih berkaitan
dengan kata setelahnya baik dari segi lafazh maupun maknanya.
Hukum waqaf
hasan adalah baik atau diperbolehkan. Apabila waqaf hasan terjadi
pada akhir ayat, aka diperbolehkan melanjutkan bacaan pada ayat berikutnya,
namun jika waqaf hasan terjadi pada pertengahan ayat, maka dianjurkan bahkan
diharuskan mengulang kebali sebab jika tidak maka menjadi waqaf qabih (waqaf
yang jelek maknanya).
Contoh waqaf
hasan:
☼
اَلْحَمْـدُ
للهِ رَبِّ الْعَـالَمِـيْنَ
Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
Berhenti
pada lafazh al-hadulillah, adalah termasuk waqaf hasan,
tanpa memulai pada lafazh berikutnya, namun jika hendak melanjutkan bacaan
pada rabbil ‘alamin, aka harus menyabungkan dengan sebelumnya.
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۗ ☼ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ
الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Demikian
Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir (219) tentang dunia dan akhirat… (220).
Berhenti
pada akhir QS. 2: 219 di atas adalah diperbolehkan namun kalimat atau ayat
berikutnya tak dapat dipahami maknanya kecuali dikaitkan dengan sebelumnya oleh
karena itu sangat disukai mengulang kembali ketika memulainya.
5. Waqaf Ikhtiary Al-Qabih
Al-qabih maknanya jelek atau tidak baik, yaitu waqaf pada ayat,
kalimat atau kata yang belum sempurna maknanya, karena masih ada hubungan
dengan kata berikutnya baik secara makna maupun lafazh. Beberapa kategori yang
termasuk waqaf iktiary al-qabihadalah sebagai berikut:
1.
Berhenti membaca pada kata yang tidak dapat dipahami karena sangat
terkait dengan lafazh dan makna kata berikutnya.
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ☼ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ
الرَّحِيمِ
Berhenti
pada lafazh bismi pada bismillahi, berhenti pada alhamdu pada
alhamdulillah.
2.
Berhenti pada kata yang tidak sesuai dengan sifat yang layak
disandangkan kepada Allah SWT.
وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا اللَّهُ ۚ
Dan
tak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah; … (QS. Ali Imran: 62)
Berhenti
pada kata wa ma min ilah adalah waqaf qabih karena
ungkapan tersebut merupakan ungkapan atheis yang tidak mengakui keberadaan
Allah SWT.
3.
Berhenti pada kata yang menyebabkan perubahan makna dari yang
dimaksud.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ
سُكَارَىٰ
Hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk… (QS. An-Nisa: 43)
Berhenti
pada kata la taqrabush shalah sehingga maknanya menjadi
larangan kepada orang-orang yang beriman untuk melaksanakan shalat.
6. Tanda-Tanda Waqaf
Tanda-tanda waqaf yang tertulis dalam mushaf standar adalah sebagai
berikut.
|
No. |
Tanda Waqaf |
Penjelasan |
|
❶ |
م |
Diwajibkan
berhenti dan jika menyambungkannya makna menjadi tidak sesuai atau rancu |
|
❷ |
قلى |
Diutamakan
berhenti dengan tetap adanya kebolehan menyambungkan |
|
❸ |
صلى |
Diutamakan
bersambung dengantetap adanya kebolehan berhenti |
|
❹ |
ج |
Diperbolehkan
berhenti atau menyambungkannya |
|
❺ |
.’. .’. |
Kebolehan
untuk berhenti pada kata di salah satunya tidak dikeduanya |
|
❻ |
لا |
Larangan
berhenti karena jika berhenti makna menjadi tidak sesuai |
B.
IBTIDA’ (اِبْتِدَاء)
1.
Pengertian Ibtida’
Ibtida
menurut bahasa berasal dari ibtidaa-yabtadiu-ibtidaan yang berarti “memulai”
yaitu melanjutkan atau memulai kembali bacaan setelah berhenti sejenak untuk
mengambil nafas (waqaf).
2.
Pembagian Ibtida’
- Ibtida jaiz
Ibtida
yang diperbolehkan dengan cara memulai pada kata yang mengantarkan pada
kesempurnaan makna sebagaimana yang dimaksud.
- Ibtida ghairu jaiz
Ibtida
yang tidak diperbolehkan karena memulainya pada kata yang menyebabkan rusaknya
makna kalimat yang dibaca. Perhatikan contoh berikut.
لَقَدْ كَفَرَ
الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۚ
Sesungguhnya telah kafirlah
orang-orang yang berkata, ‘Sesungguhnya Allah itu ialah al-Masih putera Maryam.’ (QS. Al-Maidah: 17)
Berhenti pada kata qalu, kemudian ibtida pada kata
setelahnya innallaha…, maka ibtida pada tempat tersebut merancukan
makna dari konsep tauhid yang sudah baku sehingga menyebabkan makna tidak
sesuai dengan yang dimaksud.
3.
Urgensi Ber-ibtida yang Benar
Pentingnya
ber-ibtida yang benar tidak dapat dilepaskan dari urgensi waqaf itu sendiri
yakni penjagaan dan pemeliharaan keutuhan makna ayat al-Quran yang dibaca agar
sesuai dengan yang dimaksud oleh Allah SWT.
4.
Ibtida Pada Waqaf Ikhtiary Al-Jaiz
a. Ibtida pada waqaf tam dan kafi
Para
ulama sepakat membolehkan ber-ibtida setelah kata yang di-waqaf-kan dengan
status waqaf tam dan kafi sebagaimana pada contoh diatas.
b. Ibtida pada waqaf hasan
Sedangkan
jika di-waqaf-kan dengan statuswaqaf hasan ada dua cara, yaitu:
- Br-ibtida pada kata setelah waqaf
sebagaimana waqaf tam dan kafi jika
waqaf-nya terjadi pada akhir ayat.
- Ber-ibtida dengan cara mengulang pada kata
sebelum di-waqaf-kan jika terjadi pada pertengahan ayat.
Komentar
Posting Komentar