SEJARAH NUZUL WA RASM AL¬-QUR’AN
Al-Qur’an
memiliki peran penting dan berpengaruh bagi sepanjang sejarah manusia. Sejak
pertama kali diturunkan, Al-Qur’an sebagai sumber pengetahuan menjadi sumber
yang menarik untuk digali dan dipelajari nilai-nilainya. Al-Quran
merupakan kitab suci yang
diwahyukan kepada Nabi
Muhammad SAW yang dijadikan
sebagai petunjuk bagi seluruh
umat manusia. Al
Quran diturunkan untuk menjadi
pegangan bagi mereka yang
ingin mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Oleh karena
itu, sebagai umat Islam wajib hukumnya untuk
mempelajari Al Quran.
Di dalam Ulumul Qur’an, secara khusus membahas Al-Qur’an dari berbagai aspek. Salah satu aspek yang dibahas adalah dari segi sejarah turunnya Al-Qur’an hingga sejarah penulisannya. Berikut sedikit ulasan mengenai sejarah sejak awal diturunkannya Al-Qur’an hingga Al-Qur’an itu di bukukan seperti sekarang
A. A. Sejarah Turunnya Al-Qur’an
1.
Kronologi Turunnya Al-Qur’an
Jumhur Ulama berpendapat bahwa Al-Qur`an diturunkan kepada Nabi Muhammad
selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Masa
turunnya Al-Qur’an dapat di bagi ke dalam dua periode. Periode pertama disebut
periode Makiyah, yaitu ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih di
Mekkah, yaitu selama 12 tahun 5 bulan 13 hari, dari 17 Ramadhan tahun 41
kelahiran Nabi sampai Rabi’ul Awal tahun 54 kelahiran Nabi. Periode kedua
disebut periode Madaniyah, yaitu ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Hijrah
ke Madinah, yaitu selama 9 tahun 9 bulan 9 hari, yakni dari Rabi’ul Awal tahun
54 kelahiran Nabi sampai 9 Dzulhijjah tahun 63 kelahiran Nabi atau Tahun 10
Hijriyah.
Ali As-Shabuni berpendapat bahwa awal turunnya Al-Qur’an terjadi pada malam
Senin, tanggal 17 Ramadhan tahun ke 41 kelahiran Rasulullah, bertepatan dengan
tanggal 6 Agustus 610 M, ketika Rasulullah sedang bertahanus di gua Hira. Pada
saat itu turunlah wahyu dengan perantara malaikat Jibril membawa beberapa ayat
Al-Qur’an. Ia (Jibril) mendekap Nabi ke dadanya sambil mengatakan “iqra”,
tindakan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Dan Rasulullah menjawab “ma ana
bi qari’i” (saya tidak bisa membaca). Pada dekapan ketiga, Muhammad berkata
“apa yang ku baca”, kemudian Jibril membaca:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ
الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ
عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ
الْأَكْرَمُ (3)
الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ(5)
“Bacalah dengan (menyebut) nama
Tuhanmu yang telah menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal
darah. Bacalah, dan Tuhanmu adalah Maha Pemurah Yang mengajar (manusia) dengan
perantaran qalam (alat tulis). Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak
diketahuinya.” (Q.S. Al-‘Alaq : 1-5)
Dalil turunnya Al-Qur’an di bulan Ramadhan diisyaratkan dalam Q.S.
Al-Baqarah ayat 185. Sedangkan posisi Jibril sebagai pembawa wahyu di jelaskan
dalam Q.S.Asy-Syu’ara ayat 193-195.
2.
Proses Turunnya Al-Qur’an
Al-Zarqani dalam Manahil al-Irfan
berpendapat bahwa proses turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW adalah
melalui tiga tahapan. Ketiga tahapan itu, yakni:
Pertama, Al-Qur’an diturunkan secara
sekaligus dari Allah ke Lauh al-Mahfuzh. Mengenai tehnisnya tidak
diperoleh keterangan, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Akan tetapi, proses
pertama ini diisyaratkan dalam Firman Allah:
بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِيدٌ (21)
فِي
لَوْحٍ مَحْفُوظٍ
(22)
“Bahkan yang didustakan mereka
adalah Al-Qur’an yang mulia. Yang tersimpan di Lauh al-Mahfuzh.” (Q.S. Al-Buruj : 21-22)
Kedua,Al-Qur’an diturunkan dari Lauh
al-Mahfuzh ke Bait al-Izzah ( tempat yang berada di langit bumi). Proses
turunnya Al-Qur’an dari Lauh al-Mahfuzh ke Bait al-Izzah ini
terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Tafsir. Ada yang mengatakan turun
sekaligus, kemudian diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad
SAW. Ada pula pendapat mengatakan bahwa turunnya ke Bait al-Izzah
berlangsung selama 23 kali Lailah al-Qadr selama 23 tahun. Serta
pendapat lainnya mengatakan bahwa pertama kali Al-Qur’an diturunkan ke Bait
al-Izzah pada malam Lailah al-Qadr, selanjutnya turun secara
berangsur-angsur selama 23 tahun. Di antara pendapat tersebut, pendapat pertama
lebih banyak di dukung oleh Jumhur Ulama. Proses kedua ini di isyaratkan Allah
dalam Q.S. Al-Qadar ayat 1, juga diisyaratkan dalam Q.S. Ad-Dukhan ayat 3.
Ketiga, Al-Qur’an diturunkan dari Bait
al-Izzah kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril secara
berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun. Proses ketiga ini juga
diisyaratkan dalam Q.S. Asy-Syu’ara ayat 193 – 195.
3. Hikmah diturunkannya Al-Qur’an secara
berangsur-angsur
Al-Qur’an di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril
tidak secara sekaligus, melainkan turun berangsur-angsur sesuai dengan
kebutuhan. Sebagai bukti dan dalil tentang turunnya al-qur’an secara
berangsur-angsur dapat diketahui dari firman Allah:
“Dan al-qur’an itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu
membacakan perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi
bagian”. (Q.S. Al-Isra : 106)
Turunnya Al-Qur’an secara berangsur-angsur mengandung beberapa hikmah atau
faedah sebagaimana diisyaratkan dengan firman Allah:
“Berkatalah orang-orang kafir: “mengapa al-qur’an itu tidak diturunkan
kepadanya sekali turun saja ?”, demikian supaya Kami hatimu dengannya dan Kami
membacakannya secara tartil (teratur dan benar)”. (Q.S. Al-Furqan : 32).
Menurut Manna’ al-Qattan, hikmah diturunkannya al-Qur’an secara
berangsur-angsur adalah sebagai berikut :
a. Memantapkan hati Nabi
Ketika menyampaikan dakwah, Nabi sering berhadapan dengan penentang.
Turunnya wahyu yang berangsur-angsur itu merupakan dorongan tersendiri bagi
Nabi untuk terus menyampaikan dakwah.
b. Menentang dan
melemahkan para penentang Al-Qur’an
Nabi sering berhadapan dengan pertanyaan-pertanyaan sulit yang dilontarkan
orang musyrik dengan tujuan melemahkan Nabi. Turunnya wahyu yang
berangsur-angsur itu tidak saja menjawab pertanyaan itu, bahkan menentang
mereka untuk membuat sesuatu yang serupa Al-Qur’an. Dan ketika mereka tidak
mampu memenuhi tantangan itu, hal itu sekaligus merupakan salah satu mukjizat
Al-Qur’an.
c. Memudahkan untuk
dihapal dan dipahami
Al-Qur’an pertama kali
turun di tengah-tengah masyarakat Arab yang ummi, yakni tidak memiliki
pengetahuan tentang bacaan dan tulisan. Turunnya wahyu secara berangsur-angsur
memudahkan mereka untuk memahami dan menghapalkannya.
d. Mengikuti setiap
kejadian (yang karenanya ayat-ayat Al-Qur’an turun) dan melakukan penahapan
dalam penetapan syari’at.
e. Membuktikan dengan
pasti bahwa Al-Qur’an diturunkan dari Allah Yang Mahabijaksana
Walaupun Al-Qur’an
turun secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun, secara keseluruhan
terdapat keserasian di antara satu bagian dengan bagian Al-Qur’an lainnya. Hal
ini tentunya hanya dapat dilakukan Allah yang Mahabijaksana.
B. B. Pengumpulan Al-Qur’an (Jam’ul Qur’an)
Ditinjau dari segi bahasa, al-Jam’u berasal dari
kata يخمع- جمع yang
artinya mengumpulkan. Sedangkan pengertian al-Jam’u secara terminologi, para
ulama berbeda pendapat. Menurut Az-Zarqani, Jam’ul Qur’an mengandung dua
pengertian. Pertama mengandung makna menghafal al-Qur’an dalam hati, dan kedua
yaitu menuliskan huruf demi huruf dan ayat demi ayat yang telah diwahyukan oleh
Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Menurut al-Qurtubi dan Ibnu Katsir maksud
dari Jam’ul Qur’an adalah menghimpun al-Qur’an dalam hati atau menghafal
al-Qur’an.
Berdasarkan pendapat para ulama di atas, dapat diambil
kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Jam’ul Qur’an adalah usaha penghimpunan
dan pemeliharaan al-Qur’an yang meliputi penghafalan, serta penulisan ayat-ayat
serta surat-surat dalam al-Qur’an.
1. Jam’ul Qur’an
Periode Nabi
a. Pengumpulan
dalam dada.
Secara kodrati, bangsa arab memiliki daya hafal yang
kuat. Hal itu dikarenakan sebagian besar dari mereka buta huruf atau tidak
dapat membaca dan menulis. Sehingga dalam menulis berita, syair, atau silsilah
keluarga mereka hanya menuliskannya dalam hati. Termasuk ketika mereka menerima
ayat-ayat al-Qur’an yang disampaikan oleh Rasulullah SAW.
Dalam kitab shahih Bukhari, dikemukakan bahwa terdapat
tujuh Huffaz melalui tiga riwayat. Mereka adalah Abdullah bin Mas’ud,
Salim bin Ma’qal, Muadz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Zaid
bin Sakan, dan Abu Darda.
b. Pengumpulan
dalam bentuk tulisan
Rasulullah telah mengangkat para penulis wahyu Qur’an
dari para sahabat pilihan seperti Abu Bakar, Umar,
Utsman, Ali, Abban bin Sa‘id, Khalid bin Sa‘id, Khalid bin
al-Walid, Mu‘awiyah bin Abu Sufyan, Ubay bin Ka’ab, dan Zaid bin
Tsabit. Selain penulis wahyu, para sahabat yang lainnya pun ikut menulis
ayat-ayat al-Qur’an. Kegiatan ini didasarkan pada sebuah hadits
Nabi :
لَا
تَكْتُبُوْاعَنِّي شَيْئًاإِلَّاالْقُرْاٰنَ وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي سِوَى
الْقُرْاٰنَ فَلْيَمْحُهُ.
Artinya :
“Janganlah kamu menulis sesuatu yang berasal dariku
kecuali al-Qur’an. Barang siapa telah menulis dariku selain al-Qur’an,
hendaklah ia menghapusnya.” (H.R. Muslim)
Diantara faktor pendorong penulisan al-Qur’an pada
masa Nabi adalah :
1) Mem-back
up hafalan yang telah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.
2) Mempresentasikan
wahyu dengan cara yang paling sempurna, karena bertolak dari hafalan para sahabat
saja tidak cukup karena terkadang mereka lupa atau sebagian dari mereka sudah
wafat. Adapun tulisan tulisan akan tetap terpelihara walaupun pada masa Nabi
al-Qur’an tidak ditulis di tempat tertentu.
Dalam suatu cacatan, disebutkan bahwa sejumlah bahan
yang digunakan untuk menyalin wahyu-wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada
Muhammad, yaitu :
1) Riqa, atau
lembaran lontar (daun yang dikeringkan) atau perkamen (kulit binatang).
2) Likhaf, atau
batu tulis berwarna putih, terbuat dari kepingan batu kapur yang terbelah
secara horizontal lantaran panas.
3) ‘Asib, atau
pelapah kurma, terbuat dari bagian ujung dahan pohon kurma yang tipis.
4) Aktaf, atau
tulang belikat, biasanya terbuat dari tulang belikat unta.
5) Adlla’ atau
tulang rusuk, biasaya juga terbuat dari tulang rusuk unta.
6) Adim, atau
lembaran kulit, terbuat dari kulit binatang asli yang merupakan bahan utama
untuk menulis ketika itu.
Para sahabat menyodorkan al-Qur’an kepada Rasulullah
secara hafalan maupun tulisan. Tetapi tulisan-tulisan yang terkumpul pada jaman
nabi tidak terkumpul dalam satu mushaf, dan yang ada pada seseorang belum tentu
dimiliki yang lainnya.
2. Jam’ul
Qur’an periode Abu Bakar Ash-Shidiq
Pasca wafatnya Rasulullah SAW, kekhalifahan bangsa
Arab beralih kepada Abu Bakar. Pada masa kekhalifahannya, Abu Bakar dihadapkan
oleh kemurtadan yang terjadi di kalangan bangsa Arab. Abu Bakar pun segera
mengerahkan pasukan untuk menumpas kemurtadan. Perang itupun dikenal dengan
sebutan Perang Yamamah yang terjadi pada tahun 11 H/633 M.
Dalam perang tersebut, sekitar 70 orang Huffaz mati
Syahid. Umar bin Khattab merasa khawatir atas peristiwa ini. Maka Umar
mengadukan kekhawatirannya tersebut kepada Abu Bakar.
Diceritakan bahwa Bukhari meriwayatkan di dalam
shahihnya dari Zaid bin Tsabit, ia berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman Telah
mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri dia berkata; Telah mengabarkan
kepadaku Ibnu As Sabbaq bahwa Zaid bin Tsabit Al Anshari radliallahu 'anhu
-salah seorang penulis wahyu- dia berkata; Abu Bakar As shiddiq datang
kepadaku pada waktu perang Yamamah, ketika itu Umar disampingnya. Abu Bakr
berkata bahwasanya Umar mendatangiku dan mengatakan; "Sesungguhnya perang
Yamamah telah berkecamuk (menimpa) para sahabat, dan aku khawatir akan menimpa
para penghafal Qur'an di negeri-negeri lainnya sehingga banyak yang gugur dari
mereka kecuali engkau memerintahkan pengumpulan (pendokumentasian) al
Qur`an." Abu Bakar berkata kepada Umar; "Bagaimana aku mengerjakan
suatu proyek yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam?" Umar menjawab; "Demi Allah hal itu adalah sesuatu yang
baik." Ia terus mengulangi hal itu sampai Allah melapangkan dadaku
sebagaimana melapangkan dada Umar dan aku sependapat dengannya. Zaid berkata;
Abu Bakar berkata; -pada waktu itu disampingnya ada Umar sedang duduk, dan dia
tidak berkata apa-apa.- "Sesungguhnya kamu adalah pemuda yang cerdas, kami
tidak meragukanmu, dan kamu juga menulis wahyu untuk Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam, karena itu kumpulkanlah al Qur'an (dengan seksama)."
Zaid berkata; "Demi Allah, seandainya mereka menyuruhku untuk memindahkan
gunung dari gunung-gunung yang ada, maka hal itu tidak lebih berat bagiku dari
pada (pengumpulan atau pendokumentasian al Qur'an). kenapa kalian mengerjakan
sesuatu yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam?" Abu Bakar menjawab; "Demi Allah hal itu adalah baik."
Aku pun terus mengulanginya, sehingga Allah melapangkan dadaku sebagaimana
melapangkan dada keduanya (Abu Bakar dan Umar). Lalu aku kumpulkan al Qur'an
(yang ditulis) pada kulit, pelepah kurma, dan batu putih lunak, juga dada
(hafalan) para sahabat. Hingga aku mendapatkan dua ayat dari surat Taubah
berada pada Khuzaimah yang tidak aku temukan pada sahabat mana pun. Yaitu ayat:
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa
olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu,
amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Jika mereka
berpaling (dari keimanan), maka katakanlah: "Cukuplah Allah bagiku; tidak
ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan
yang memiliki 'Arsy yang agung." (9: 128-129). Dan mushaf yang telah aku
kumpulkan itu berada pada Abu Bakr hingga dia wafat, kemudian berada pada Umar
hingga dia wafat, setelah itu berada pada Hafshah putri Umar. Diriwiyatkan
pula oleh 'Utsman bin 'Umar dan Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab; Al Laits
berkata; Telah menceritakan kepadaku 'Abdur Rahman bin Khalid dari Ibnu Syihab;
dia berkata; ada pada Abu Huzaimah Al Anshari. Sedang Musa berkata; Dari
Ibrahim Telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab; 'Ada pada Abu Khuzaimah.'
Juga diriwayatkan oleh Ya'qub bin Ibrahim dari Bapaknya. Abu Tsabit berkata;
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim dia berkata; 'Ada pada Khuzaimah atau
Abu Khuzaimah.
Seperti diceritakan diatas, pengumpulan al-Qur’an
dilaksanakan oleh Zaid atas arahan khalifah. Waktu pengumpulan Zaid terhadap
al-Qur’an sendiri sekitar 1 tahun. Hal ini dikarenakan Zaid bin Tsabit
melakukannya dengan sangat hati-hati. Hal yang pertama kali Zaid lakukan adalah
mengumumkan bahwa siapa saja yang memiliki berapapun ayat al-Qur’an, hendaklah
diserahkan kepadanya. Ia tidak akan menerima satu ayat pun melainkan orang
tersebut membawa bukti dan dua orang saksi yang menyatakan bahwa apa yang ia
bawa adalah wahyu Qur’ani. Bukti pertama adalah naskah tertulis. Bukti kedua
adalah hafalan, yaitu kesaksian orang-orang bahwa pembawa al-Qur’an itu telah
mendengarnya dari Rasulullah SAW.
Buah hasil kerja Zaid sangat teliti dan hati-hati
sehingga memiliki akurasi yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan :
- Menulis
hanya ayat al-Qur’an yang telah disepakati mutawatir riwayatnya.
- Mencakup
semua ayat al-Qur’an yang tidak mansukh al-Tilawah.
- Susunan
ayatnya seperti yang dapat kita baca pada ayat-ayat yang tersusun dalam
al-Qur’an sekarang ini.
- Tulisannya
mencakup al-ahruf al-sab’ah sebagaimana al-Qur’an itu diturunkan.
- Membuang
segala tulisan yang tidak termasuk bagian dari al-Qur’an.
Senada dengan itu, al-Zarqani menyebutkan bahwa
ciri-ciri penulisan al-Qur’an pada masa khalifah Abu Bakar ini adalah :
- Seluruh
ayat al-Qur’an dikumpulkan dan ditulis dalam satu mushaf berdasarkan
penelitian yang cermat dan seksama.
- Tidak
termasuk di dalamnya ayat-ayat al-Qur’an yang telah mansukh atau dinasakh
bacaannya.
c. Seluruh
ayat al-Qur’an yang ditulis di dalamnya telah diakui kemutawatirannya.
Kekhusususan
hasil kerja Zaid sendiri membedakan dengan catatan para sahabat yang menjadi
dokumentasi pribadi. Catatan mereka yang masih mencakup ayat-ayat yang mansukh
al-Tilawah, ayat-ayat yang termasuk kategori riwayat al-Ahad, catatan doa dan
tulisan yang diklasifikasikan sebagai sebagai tafsir dan takwil.
Setelah semua ayat al-Qur’an terkumpul, kumpulan tersebut
disimpan dalam kotak kulit yang disebut “Rab’ah”. Kemudian kumpulan tersebut
diserahkan kepada Abu Bakar. Setelah beliau wafat, kumpulan atau
lembaran-lembaran tersebut berpidah tangan kepada Umar. Lalu setelah Umar
wafat, maka lembaran-lembaran tersebut disimpan oleh putrinya sekaligus
istri Rasulullah SAW yaitu Hafsah binti Umar.
3. Jam’ul
Qur’an Periode Utsman
Penyebaran Islam bertambah luas, dan para
Qurra‘ pun tersebar ke seluruh wilayah hingga ke arah utara Jazirah Arab
sampai Azerbaijan dan Armenia. Setiap wilayah diutuslah seorang Qari. Maka
bacaan al-Qur’an yang mereka bawakan berbeda-beda. Berasal dari suku kabilah
dan provinsi yang beragama sejak awal pasukan tempur memiliki dialek yang
berlainan. Nabi Muhammad SAW sendiri memang telah mengajarkan membaca al-Qur’an
berdasarkan dialek mereka masing-masing lantaran dirasa sulit untuk
meninggalkan dialek mereka secara spontan. Namun kemudian adanya perbedaan
dalam penyebutan atau membaca al-Qur’an yang kemudian menimbulkan kerancuan dan
perselisihan dalam masyarakat.
Ketika itu, orang yang mendengar bacaan al-Qur’an yang
berbeda dengan bacaan yang ia gunakan menyalahkannya. Bahkan mereka saling
mengafirkan. Hal ini membuat Huzaifah bin al-Yaman resah dan mengadukan hal
tersebut kepada Utsman. Menanggapi hal tersebut, Utsman mengirim utusan kepada
Hafsah dan meminjam mushaf Abu Bakar. Kemudian Utsman memanggil Zaid bin
Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin “As, dan Abdurrahman bin Haris bin
Hisyam. Keriga orang terakhir adalah orang Quraisy. Utsman memerintahkan agar
apa yang diperselisihkan Zaid dengan ketiga orang Quraisy itu ditulis dalam
bahasa Quraisy, karena Qur’an turun dalam logat mereka.
Setelah mereka melakukan hal itu, Utsman mengembalikan
mushaf kepada Hafsah. Mereka menyalinnya ke dalam beberapa mushaf baru tersebut
dan memerintahkan agar semua Qur’an/mushaf lainnya dibakar. Mushaf tersebutlah
yang dikenal dengan mushaf Utsmani.
Al-Zarqani sendiri mencatat bahwa ciri-ciri mushaf
yang disalin pada Khalifah Usman adalah sebagai berikut :
- Ayat-ayat
al-Qur’an yang tertulis di dalamnya seluruhnya berdasarkan riwayat yang
mutawwir berasal dari Rasulullah.
- Tidak
terdapat di dalamnya ayat-ayat al-Qur’an yang mansukh atau dinasakh
bacaannya.
- Susunan
menurut urutan wahyu.
- Tidak
terdapat di dalamnya yang tidak tergolong pada al-Qur’an seperti apa yang
ditulis oleh sebagian sahabat dalam mushaf masing-masing sebagai
penjelasan atau keterangan terhadap ayat-ayat tertentu.
- Mushaf
yang ditulis pada masa khalifah usman tersebut mencakup “tujuh huruf”
dimana al-Qur’an diturunkan dengannya.
Mushaf Usmani tidak memakai tanda baca seperti titik
dan syakal karena semata-mata didasarkan pada watak pembawaan orang-orang Arab
murni di mana mereka tidak memerlukan syakal, titik dan tanda baca lainnya
seperti yang kita kenal sekarang ini. Pada masa itu tulisan hanya terdiri
atas beberapa simbol dasar, hanya melukiskan struktur konsonan dari sebuah kata
yang sering menimbulkan kekaburan lantaran hanya berbentuk garis lurus semata.
C. C. Rasm Al-Qur’an
1.
Pengertian Rasm Al-Qur’an
Rasmul Al-Qur’an atau yang lebih dikenal dengan Ar-Rasm Al-‘Utsmani lil Mushaf (penulisan mushaf Utsmani) adalah suatu metode khusus dalam penulisan Al-Qur’an yang di tempuh oleh
Zaid bin Tsabit bersama tiga orang Quraisy yaitu Abdullah bin Zubair, Sa’id bin
‘Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam, yang kemudian di setujui oleh
khalifah Utsman.
Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu. Para
ulama meringkas kaidah itu menjadi enam istilah, yaitu :
1) Al–Hadzf (membuang,
menghilangkan, atau meniadakan huruf). Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya’ nida’ (يَآيُّهَا النَّاسُ).
2) Al–Jiyadah (penambahan);
seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hukum jama’ (بنوا اسرا ئيل ) dan
menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas lukisan wawu ( تالله تفتؤا).
3) Al–Hamzah; Salah
satu kaidahnya bahwa apabila hamzah berharakat sukun, ditulis dengan huruf berharakat yang
sebelunya, contoh (ائذن ).
4) Badal (penggantian); seperti alif ditulis dengan wawu sebagai
penghormatan pada kata (الصلوة).
5) Washal dan fashl (penyambungan dan pemisahan); seperti kata kul yang diiringi dengan kata maditulis dengan disambung (كلما).
6) Kata yang dapat di baca dua bunyi; Suatu kata yang
dapat dibaca dua bunyi, penulisanya disesuaikan dengan salah salah satu
bunyinya. Di dalam mushaf ustmani,penulisan kata semacam itu ditulis dengan
menghilangkan alif, contohnya,(ملك يوم الدين ). Ayat ini
boleh dibaca dengan menetapkan alif(yakni dibaca
dua alif), boleh juga dengan hanya menurut bunyi harakat(yakni dibaca
satu alif).
2.
Pendapat Para Ulama Tentang Rasmul
Qur’an
Para ulama telah berbeda pendapat mengenai status
rasmul Al-Qur’an ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa rasmul qur’an
bersifat tauqifi yang mana mereka merujuk pada sebuah riwayat yang
menginformasikan bahwa nabi pernah berpesan kepada mu’awiyah, salah seorang
seketarisnya, “Ambillah tinta, tulislah huruf” dengan qalam (pena),
rentangkan huruf “baa”, bedakan huruf “siin”, jangan merapatkan lubang huruf
“miim”, tulis lafadz “Allah” yang baik, panjangkan lafadz “Ar-Rahman”, dan
tulislah lafadz “Ar-Rahim” yang indah kemudian letakkan qalam-mu pada telinga
kiri, ia akan selalu mengingat Engkau.” Merekapun mengutip pernyataan Ibnu
Mubarak: “Tidak seujung rambutpun dari huruf Qur’ani yang ditulis oleh
seorang sahabat Nabi atau lainnya. Rasm Qur’ani adalah tauqif dari Nabi (yakni
atas dasar petunjuk dan tuntunan langsung dari Rasulullah SAW). Beliaulah yang
menyuruh mereka (para sahabat) menulis rasm qur’ani itu dalam bentuk yang kita
kenal, termasuk tambahan huruf alif dan pengurangannya, untuk kepentingan
rahasia yang tidak dapat dijangkau akal fikiran, yaitu rahasia yang dikhususkan
Allah bagi kitab-kitab suci lainnya”.
Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa rasmul
qur’an bukan tauqifi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan yang
disetujui oleh ustman dan diterima umat, sehingga wajib diikuti dan di taati
siapapun yang menulis alqur’an. Tidak yang boleh menyalahinnya, banyak ulama
terkemuka yang menyatakan perlunya konsistensi menggunakan rasmul ustmani.
Dengan demikian, kewajiban mengikuti pola penulisan Al
Qur’an versi Mushaf ‘Utsmani diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan
wajib, dengan alasan bahwa pola tersebut merupakan petunjuk Nabi (tauqifi).
Pola itu harus dipertahankan walaupun beberapa di antaranya menyalahi kaidah
penulisan yang telah dibakukan. Bahkan Imam Ahmad ibn Hanbal dan Imam Malik
berpendapat haram hukumnya menulis Al Qur’an menyalahi rasm ‘Utsmani.
Bagaimanpun, pola tersebut sudah merupakan kesepakatan ulama mayoritas (jumhur
ulama).
Ulama yang tidak mengakui rasm ‘Utsmani sebagai rasm
tauqifi, berpendapat bahwa tidak ada masalah jika Al Qur’an ditulis dengan pola
penulisan standar (rasm imla’i). Soal pola penulisan diserahkan kepada pembaca.
Kalau pembaca lebih mudah dengan rasm imla’i, ia dapat menulisnya dengan pola
tersebut, karena pola penulisan itu hanya simbol pembacaan, dan tidak
mempengaruhi makna Al Qur’an.
3.
Kaitan Rusmul Qur’an Dengan Qira’at
Secara etimologi Qiraat adalah jamak dari Qira’ah,
yang berarti ‘bacaan’, dan ia adalah masdar (verbal noun) dari Qara’a. Secara
terminologi atau istilah ilmiyah Qiraat adalah salah satu Mazhab (aliran)
pengucapan Qur’an yang dipilih oleh seorang imam qurra’ sebagai suatu mazhab
yang berbeda dengan mazhab yang lainya.
Qiraat ini ditetapkan berdasarkan sabad-sanadnya
sampai kepada Rasulullah. Periode qurra’ (ahli / imam qiraat) yang mengajarkan
bacaan Qur’an kepada orang-orang menurut cara mereka masing-masing adlah dengan
berpedoman kepada masa para sahabat.diantara para sahabat yang terkenal yang
mengajarkan qiraat ialah Ubai, Ali, Zaid bin Sabit, Ibn Mas’ud, Abu Musa
Al-Asy’ari dan lain-lain. Dari mereka itulah sebagian besar sahabat dan Tabi’in
di berbagai negri belajar qira’at yang semuanya bersandar kepada Rasulullah.
Sahabat-sahabat nabi terdiri dari beberapa golongan. Tiap-tiap
golongan itu mempunya lahjah (bunyi suara / sebutan) yang berlainan satu sama
lain. Memaksa mereka menyebut pembacaan atau membunyikan al-Qur’an dengan
lahjah yang tidak mereka biasakan, suatu hal menyukarkan. Maka untuk mewujudkan
kemudahan, Allah Yang Maha Bijaksana menurunkan al-Qur’an dengan lahjah-lahjah
yang biasa dipakai oleh golongan Quraisy dan oleh golongan-golongan yang lain
di tanah Arab. Oleh karna itu menghasilkan bacaan al-Qur’an dalam berbagai rupa
atau macam bunyi lahjah. Dan bunyi lahjah yang biasa ditanah Arab ada tujuh
macam. Di samping itu ada beberapa lahjah lagi. Sahabat-sahabat nabi menerima
al-Qur’an dari nabi menurut lahjah bahasa golonganya. Dan masing-masing mereka
meriwayatkan al-Qur’an menurut lahjah mereka sendiri. Sesudah itu munculah
segolongan ulama yang serius mendalami ilmu qira’at sehingga mereka menjadi
pemuka qira’at yang dipegangi dan dipercayai. Oleh karena mereka semata-mata
mendalami qira’at untuk mendakwahkan al-Qur’an pada umatnya sesuai dengan
lahjah tadi. Kemudian muncullah qurra-qurra yang kian hari kian banyak. Maka
ada diantara mereka yang mempunyai keteguhan tilawahnya, lagi masyhu, mempunyai
riwayah dan dirayah dan ada diantara mereka yang hanya mempunyai sesuatu sifat
saja dari sifat-sifat tersebut yang menimbulkan perselisihan yang banyak.
Untuk menghindarkan umat dari kekeliruan para ulama
berusaha menerangkan mana yang hak mana yang batil. Maka segala qira’at yang
dapat disesuaikan dengan bahasa arab dan dapat disesuaikan dengan salah satu
mushaf Usmani serta sah pula sanadnya dipandang qira’at yang bebas masuk
kedalam qira’at tujuh, maupun diterimanya dari imam yang sepuluh ataupun dari
yang lain.
Meskipun mushaf Utsmani tetap dianggap sebagai
satu-satunya mushaf yang dijadikan pegangan bagi umat Islam diseluruh dunia
dalam pembacaan Al-Qur’an, namun demikian masih terdapat juga perbedaan dalam pembacaan. Hal ini disebabkan penulisan Al-Qur’an itu sendiri
pada waktu itu belum mengenal adanya tanda-tanda titik pada huruf-huruf yang
hampir sama dan belum ada baris harakat.
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa keberadaan
mushaf ‘ustmani yang tidak berharakat dan bertitik ternyata masih membuka
peluang untuk membacanya dengan berbagai qira’at. Hal itu di buktikan dengan
masih terdapatnya keragaman cara membaca Al-Qur’an.
Dengan demikian hubungan rasmul Qur’an dengan Qira’at sangat erat. Karena semakin lengkap petunjuk yang dapat ditangkap semakin sedikit pula kesulitan untuk mengungkap pengertian-pengertian yang terkandung didalam Al-Qur’an.Untuk mengatasi permasalahan tersebut Abu Aswad Ad-Duali berusaha menghilangkan kesulitan-kesulitan yang sering dialami oleh orang-orang Islam non Arab dalam membaca Al-Qur’an dengan memberikan tanda-tanda yang diperlukan untuk menolong mereka membaca ayat-ayat al-Qur’an dan memahami kandungan ayat-ayat al-Qur’an tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
- Anwar, Rosihon (2013). Ulum Al-Quran. Bandung: CV Pustaka
Setia.
- Riswan, Ahmad (T.Th). Sejarah Turun dan Penulisan
Al-Qur’an dalam Konteks Pewahyuan. [Online]. Tersedia:
http://www.academia.edu//. [Diakses 25 September 2015]
- Umar, Nasarudin (2008). Ulumul Qur’an: Mengungkap Makna-makna Tersembunyi Al-Qur’an. Jakarta: Al-Ghazali Center.
Komentar
Posting Komentar