RASM AL-UTSMANY

 

1.      Pengertian Rasm Al-Qur’an

Rasmul Al-Qur’an atau yang lebih dikenal dengan  Ar-Rasm Al-‘Utsmani lil Mushaf (penulisan mushaf Utsmani) adalah suatu metode khusus dalam penulisan Al-Qur’an yang di tempuh oleh Zaid bin Tsabit bersama tiga orang Quraisy yaitu Abdullah bin Zubair, Sa’id bin ‘Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam, yang kemudian di setujui oleh khalifah Utsman.

2.      Kaidah Penulisan

Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu. Para ulama meringkas kaidah itu menjadi enam istilah, yaitu:[1]

1) Al–Hadzf (membuang, menghilangkan, atau meniadakan huruf). Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya’ nida’ (يَآيُّهَا النَّاسُ).

2) Al–Jiyadah (penambahan); seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hukum jama’ (بنوا اسرا ئيل ) dan menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas lukisan wawu ( تالله تفتؤا).

3) Al–Hamzah; Salah satu kaidahnya bahwa apabila  hamzah berharakat sukun, ditulis dengan huruf berharakat yang sebelunya, contoh (ائذن ).

4) Badal (penggantian); seperti alif ditulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata (الصلوة).

5) Washal dan fashl (penyambungan dan pemisahan); seperti kata kul yang diiringi dengan kata maditulis dengan disambung (كلما).

6) Kata yang dapat di baca dua bunyi; Suatu kata yang dapat dibaca dua bunyi, penulisanya disesuaikan dengan salah salah satu bunyinya. Di dalam mushaf ustmani,penulisan kata semacam itu ditulis dengan menghilangkan alif, contohnya,(ملك يوم الدين ). Ayat ini boleh dibaca dengan menetapkan alif(yakni dibaca dua alif), boleh juga dengan hanya menurut bunyi harakat(yakni dibaca satu alif).

3.      Pendapat Para Ulama Tentang Rasmul Qur’an

Para ulama telah berbeda pendapat mengenai status rasmul Al-Qur’an ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa rasmul qur’an bersifat tauqifi yang mana mereka merujuk pada sebuah riwayat yang menginformasikan bahwa nabi pernah berpesan kepada mu’awiyah, salah seorang seketarisnya, “Ambillah tinta, tulislah huruf” dengan qalam (pena), rentangkan huruf “baa”, bedakan huruf “siin”, jangan merapatkan lubang huruf “miim”, tulis lafadz “Allah” yang baik, panjangkan lafadz “Ar-Rahman”, dan tulislah lafadz “Ar-Rahim” yang indah kemudian letakkan qalam-mu pada telinga kiri, ia akan selalu mengingat Engkau.”

Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa rasmul qur’an bukan tauqifi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan yang disetujui oleh ustman dan diterima umat, sehingga wajib diikuti dan di taati siapapun yang menulis alqur’an. Tidak yang boleh menyalahinnya, banyak ulama terkemuka yang menyatakan perlunya konsistensi menggunakan rasmul ustmani.

Dengan demikian, kewajiban mengikuti pola penulisan Al Qur’an versi Mushaf ‘Utsmani diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan wajib, dengan alasan bahwa pola tersebut merupakan petunjuk Nabi (tauqifi). Pola itu harus dipertahankan walaupun beberapa di antaranya menyalahi kaidah penulisan yang telah dibakukan. Bahkan Imam Ahmad ibn Hanbal dan Imam Malik berpendapat haram hukumnya menulis Al Qur’an menyalahi rasm ‘Utsmani. Bagaimanpun, pola tersebut sudah merupakan kesepakatan ulama mayoritas (jumhur ulama).

Ulama yang tidak mengakui rasm ‘Utsmani sebagai rasm tauqifi, berpendapat bahwa tidak ada masalah jika Al Qur’an ditulis dengan pola penulisan standar (rasm imla’i). Soal pola penulisan diserahkan kepada pembaca. Kalau pembaca lebih mudah dengan rasm imla’i, ia dapat menulisnya dengan pola tersebut, karena pola penulisan itu hanya simbol pembacaan, dan tidak mempengaruhi makna Al Qur’an.


 



[1] Rosihon Anwar, Ulum Al-Quran, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), h.49

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PONDOK PESANTREN AL-MUNAWWAR JARNAUZIYYAH

BIOGRAFI SINGKAT MAMA PASIRBOKOR, KH MOCH JARNAUZI

SILSILAH SANAD KEILMUAN PONDOK PESANTREN PASIRBOKOR