RASM AL-UTSMANY
1.
Pengertian Rasm Al-Qur’an
Rasmul
Al-Qur’an atau yang lebih dikenal dengan Ar-Rasm Al-‘Utsmani lil Mushaf (penulisan mushaf Utsmani) adalah suatu metode khusus dalam penulisan Al-Qur’an yang di tempuh oleh
Zaid bin Tsabit bersama tiga orang Quraisy yaitu Abdullah bin Zubair, Sa’id bin
‘Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam, yang kemudian di setujui oleh
khalifah Utsman.
2.
Kaidah Penulisan
Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu. Para
ulama meringkas kaidah itu menjadi enam istilah, yaitu:[1]
1) Al–Hadzf (membuang,
menghilangkan, atau meniadakan huruf). Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya’ nida’ (يَآيُّهَا النَّاسُ).
2) Al–Jiyadah (penambahan);
seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hukum jama’ (بنوا اسرا ئيل ) dan
menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas lukisan wawu ( تالله تفتؤا).
3) Al–Hamzah; Salah
satu kaidahnya bahwa apabila hamzah berharakat sukun, ditulis dengan huruf berharakat yang
sebelunya, contoh (ائذن ).
4) Badal (penggantian); seperti alif ditulis dengan wawu sebagai
penghormatan pada kata (الصلوة).
5) Washal dan fashl (penyambungan dan pemisahan); seperti kata kul yang diiringi dengan kata maditulis dengan disambung (كلما).
6) Kata yang dapat di baca dua bunyi; Suatu kata yang
dapat dibaca dua bunyi, penulisanya disesuaikan dengan salah salah satu
bunyinya. Di dalam mushaf ustmani,penulisan kata semacam itu ditulis dengan
menghilangkan alif, contohnya,(ملك يوم الدين ). Ayat ini
boleh dibaca dengan menetapkan alif(yakni dibaca
dua alif), boleh juga dengan hanya menurut bunyi harakat(yakni dibaca
satu alif).
3.
Pendapat Para Ulama Tentang Rasmul
Qur’an
Para ulama telah berbeda pendapat mengenai status
rasmul Al-Qur’an ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa rasmul qur’an
bersifat tauqifi yang mana mereka merujuk pada sebuah riwayat yang menginformasikan
bahwa nabi pernah berpesan kepada mu’awiyah, salah seorang seketarisnya, “Ambillah
tinta, tulislah huruf” dengan qalam (pena), rentangkan huruf “baa”, bedakan
huruf “siin”, jangan merapatkan lubang huruf “miim”, tulis lafadz “Allah” yang
baik, panjangkan lafadz “Ar-Rahman”, dan tulislah lafadz “Ar-Rahim” yang indah
kemudian letakkan qalam-mu pada telinga kiri, ia akan selalu mengingat Engkau.”
Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa rasmul
qur’an bukan tauqifi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan yang
disetujui oleh ustman dan diterima umat, sehingga wajib diikuti dan di taati
siapapun yang menulis alqur’an. Tidak yang boleh menyalahinnya, banyak ulama
terkemuka yang menyatakan perlunya konsistensi menggunakan rasmul ustmani.
Dengan demikian, kewajiban mengikuti pola penulisan Al
Qur’an versi Mushaf ‘Utsmani diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan
wajib, dengan alasan bahwa pola tersebut merupakan petunjuk Nabi (tauqifi).
Pola itu harus dipertahankan walaupun beberapa di antaranya menyalahi kaidah
penulisan yang telah dibakukan. Bahkan Imam Ahmad ibn Hanbal dan Imam Malik
berpendapat haram hukumnya menulis Al Qur’an menyalahi rasm ‘Utsmani.
Bagaimanpun, pola tersebut sudah merupakan kesepakatan ulama mayoritas (jumhur
ulama).
Ulama yang tidak mengakui rasm ‘Utsmani sebagai rasm
tauqifi, berpendapat bahwa tidak ada masalah jika Al Qur’an ditulis dengan pola
penulisan standar (rasm imla’i). Soal pola penulisan diserahkan kepada pembaca.
Kalau pembaca lebih mudah dengan rasm imla’i, ia dapat menulisnya dengan pola
tersebut, karena pola penulisan itu hanya simbol pembacaan, dan tidak
mempengaruhi makna Al Qur’an.
Komentar
Posting Komentar