PENGANTAR ILMU TAJWID
Pengertian ilmu Tajwid
Tajwid secara bahasa berasal dari kata jawwada, yujawwidu, tajwidan yang artinya membaguskan atau membuat jadi bagus. Dalam kitab Hidayatul Mustafid, pengertian lain menurut lughah, tajwid dapat pula diartikan sebagai:
“Segala sesuatu yang mendatangkan kebajikan.”[1]
Sedangkan menurut istilah:
"Ilmu yang memberikan segala pengertian tentang huruf, baik hak-hak huruf (haqqul harf) maupun hukum-hukum baru yang timbul setelah hak-hak huruf (mustahaqqul harf) dipenuhi, yang terdiri atas sifat-sifat huruf, hukum-hukum madd, dan lain sebagainya. Sebagai contoh adalah tarqiq, tafkhim, san yang semisalnya.”[2]
2.
Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Mempelajari
ilmu tajwid (hukumnya) fardhu Kifayah dan mengamalkannya fardhu 'ain bagi
setiap pembaca al-Qur'an (qari') dari umat Islam.
Dalam Kitab Hidayatul Mustafid fi Ahkamit Tajwid dijelaskan:
“Tidak
ada perbedaan pendapat bahwasanya (mempelajari) Ilmu Tajwid hukumnya fardu
kifayah, sementara mengamalkannya (tatkala membaca Al-Qur’an) hukumnya fardu
ain bagi setiap Muslim dan Muslimah yang telah mukalaf.”
Juga sebagaimana yang dikatakan oleh asy-Syaik Ibnul Jazariy di dalam syairnya:
"Adapun
menggunakan tajwid adalah wajib hukumnya bagi setiap pembaca al-Qur'an, maka
barang siapa yang membaca al-Qur'an tanpa tajwid adalah berdosa, karena
bahwasanya Allah menurunkan al-Qur'an dengan tajwid. Demikianlah yang sampai
kepada kita adalah dari Allah (dengan secara murawttir)."
3.
Ruang Lingkup Ilmu Tajwid
Secara garis besar, ruang lingkup Ilmu Tajwid terbagi 2:
1)
Haqqul Harf, yaitu segala sesuatu yang wajib ada (lazimah) pada
setiap huruf. Hak huruf meliputi sifat-sifat huruf (shifatul harf) dan tempat-tempat keluarnya
huruf (makharijul harf).
2)
Mustahaqqul Harf, yaitu hukum-hukum baru (‘aridhah) yang timbul
oleh sebab-sebab tertentu setelah hak-hak huruf melekat pada setiap huruf.
Meliputi: hukum-hukum seperti izh-har, ikhfa, iqlab, idhgam, qalqalah, ghunnah,
tafkhim, tarqiq, madd, waqaf, dan lain-lain.
4.
Masalah / Pembahasan Ilmu Tajwid
Adapun masalah-masalah yang dikemukakan dalam ilmu ini adalah:
1)
Makharijul huruf (tempat keluar-masuk huruf),
2)
Shifatul huruf (cara pengucapan huruf),
3)
Ahkamul huruf (hubungan antar huruf),
4)
Ahkamul maddi wal qasr (panjang dan pendek ucapan),
5)
Ahkamul waqaf wal ibtida’ (memulai dan menghentikan bacaan) ,dan
6)
Al-Khat al-Utsmani.
5.
Tujuan dan Keutamaan mempelajari Ilmu Tajwid
Tujuan
mempelajari ilmu Tajwid adalah agar dapat membaca ayat-ayat Al-Qur'an secara
betul (fasih) sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah saw. serta dapat
memelihara lisannya dari kesalahan-kesalahan ketika membaca al-Qur'an. Juga
agar dapat memelihara bacaan Al-Quran dari kesalahan dan perubahan serta
memelihara lisan (mulut) dari kesalahan membaca.
Adapun
keutamaan mempelajari ilmu tajwid dapatlah dijelaskan sebagai berikut:
"Sesungguhnya (ilmu Tajwid) adalah ilmu yang paling utama dan paling
mulia, berkaitan dengan kitab yang paling mulia dan paling agung
(Al-Qur'an)."[3]
6.
Dalil dan Sumber Pengambilan ilmu Tajwid
1. Al-Qur'an,
surah Al-Muzammil ayat 4:
وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلاً
Artinya: Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan.
2. Sabda Rasulullah saw.
جَوِّدُ الْقُرْآنَ فَإِنَّ التَّجْوِيْدَ حِلْيَةُ الْقِرَاءَةِ
"Baguskanlah bacaan al-Qur'an, maka sesungguhnya membaguskan
bacaan al-Qur'an itu hiasan qira'at (bacaan)." [HR. Turmudzi].
3. Dalam Sunan An-Nasa’i dan Ad-Darimi serta Al-Mustadrak Al-Hakim
dari Barra’ r.a. berkata: “Saya mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
حَسِّنُوْا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّوْتَ الْحَسَنَ
يَزِيْدُ الْقُرْآنَ حُسْنًا
“Baguskanlah Al-Qur’an dengan suaramu, karena suara yang bagus
menambah keindahan Al-Qur’an.
Komentar
Posting Komentar